
BANDA ACEH (BAITURRAHMANFM) — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), dan PT Jasa Raharja resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.
Acara penandatanganan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Peluncuran Inovasi Layanan Kesamsatan Aceh, Kemitraan, dan Pemberian Insentif Pajak bagi Penyandang Disabilitas, yang digagas oleh Pemerintah Aceh. Kegiatan ini menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif dan terintegrasi.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., dan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, S.E.
Adapun pihak yang menandatangani PKS antara lain Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Reza Saputra, S.STP., M.Si., serta Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri, S.STP., M.Si.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Andri, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa hadirnya layanan Samsat di MPP merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, terpadu, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan kemudahan layanan publik. Kini, masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Kapolda Aceh menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik menuju arah yang lebih modern dan efisien. “Kami mendukung penuh integrasi layanan Samsat di MPP sebagai bentuk nyata dari reformasi birokrasi yang mengutamakan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, masyarakat telah dapat menikmati layanan pengurusan ganti STNK 5 tahunan langsung di MPP Banda Aceh. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Langkah kolaboratif ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan layanan publik yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan di Provinsi Aceh.(*)
*Sumber : dpmptsp.bandaacehkota.go.id