
Asisten III Sekdakab Aceh Besar Bidang Administrasi Umum, Jamaluddin, S.Sos., M.M., mengikuti rakor penertiban dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah se-Aceh tahun 2025 melalui Zoom Meeting di Aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kot
KOTA JANTHO (BAITURRAHMANFM) — Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Administrasi Umum, Jamaluddin, S.Sos., M.M., mengikuti rapat koordinasi (rakor) penertiban dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah se-Aceh tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan berlangsung di Aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (2/7/2025).
Rakor ini menjadi ajang penting bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah strategis dalam menyelamatkan aset daerah yang bernilai miliaran rupiah dan berperan besar dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
Dalam keterangannya usai mengikuti rakor, Jamaluddin menyampaikan bahwa penertiban dan penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas utama setiap pemerintah daerah. Menurutnya, aset bukan hanya soal barang, tapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.\
“Kita tidak boleh memandang aset daerah hanya sebagai inventaris belaka. Ini adalah bagian dari kekayaan negara yang harus kita kelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Jamaluddin.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aset-aset yang dimiliki, baik dari sisi legalitas, pencatatan, maupun pemanfaatannya.
“Selama ini kami sudah melakukan berbagai langkah, mulai dari inventarisasi ulang hingga mendorong percepatan proses sertifikasi aset tanah. Kami ingin semua aset yang dimiliki daerah benar-benar terdata, memiliki kepastian hukum, dan termanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.
Jamaluddin juga mengakui bahwa dalam pengelolaan aset daerah masih terdapat berbagai tantangan, seperti belum selesainya sertifikasi sejumlah aset, penyerahan aset dari pihak ketiga yang belum rampung, serta adanya beberapa aset yang dikuasai atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
“Inilah pentingnya forum seperti ini. Kita bisa saling berbagi pengalaman, hambatan, dan solusi. Pemerintah provinsi juga bisa lebih memahami kendala di lapangan yang dialami kabupaten/kota, sehingga bisa merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Menurut Jamaluddin, pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Hal itu juga menjadi bagian penting dalam penilaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kalau aset kita tidak jelas, bagaimana bisa kita menyusun laporan keuangan yang kredibel? Maka dari itu, penataan aset harus terus kita dorong secara sistematis dan terencana,” katanya lagi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam upaya penyelamatan aset, termasuk antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak-pihak lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting agar setiap proses berjalan lancar dan tidak ada aset yang tercecer ataupun berisiko hilang.
“Kita harus kerja sama lintas sektor. Aset ini bukan urusan satu dinas saja. Semua pihak harus terlibat, mulai dari SKPK, BPKD, hingga ke Inspektorat. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Jamaluddin berharap agar hasil rakor ini tidak hanya berhenti pada tataran wacana, namun benar-benar diimplementasikan dalam bentuk aksi nyata di lapangan.
“Saya optimis, dengan keseriusan dan komitmen semua pihak, kita bisa menyelamatkan aset-aset daerah yang selama ini belum tertata dengan baik. Ini bukan hanya tentang angka dan laporan, ini soal warisan untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya penuh harap.(*)
*Sumber : acehbesarkab.go.id