
Jakarta Pusat, Komdigi – Beredar konten unggahan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.
Kabarnya, narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan.
Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.
Fakta ini terverifikasi dengan adanya laporan, dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berikut laporan harian isu hoaks yang telah diidentifikasi oleh Tim PRD Kementerian Komdigi, Kamis (23/10/2025):
- [HOAKS] Megawati Soekarnoputri Tidak Rela Sitaan Korupsi Dikembalikan ke Negara
- [HOAKS] Taspen Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025
- [HOAKS] Pernyataan Purbaya Tidak Takut Diracun seperti Munir
- [HOAKS] Presiden Prabowo Kerahkan Kapal Perang untuk Melindungi Ambalat dari Malaysia
- [HOAKS] Akun Whatsapp Mengatasnamakan Plt Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi Herdiawan Waryadi(*)
*Sumber : www.komdigi.go.id


