
BANDA ACEH (BaiturrahmanFM.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait peristiwa keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada BaiturrahmanFM membenarkan informasi ini bahwa para terduga pelaku telah diamankanuntuk dimintai keterangan mendalam terkait peran masing-masing dalam keributan tersebut.”Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini Kamis, 14 Agustus 2025 telah kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” Tegas Kombes Pol Joko.
Adapun ketujuh orang yang sementara diamankan adalah M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, H alias Metui. “Ketujuh terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Sambung Kabidhumas.
Kombes Pol Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. “Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polda Aceh tidak akan memberi ruang untuk berkembang premanisme di Tanah Rencong.” Tutupnya.