

Oleh : Tgk. H. Masrul Aidi, Lc
Hampir setiap toko memajang produk unggulannya pada sebuah tempat yang mudah terlihat oleh setiap orang yang lewat.
Susunan barang dan tata letak diatur sedemikian rupa dg nilai artistik yg tinggi bahkan terkadang mengandung filosofi.
Bila kita melewati restoran atau toko makanan, kita pasti disuguhi pemandangan rak kaca dengan suguhan makanan yang terseleksi, disusun dengan rapi. Setiap kali orang melintas akan tergugah selera untuk menikmati dan membeli
Demikian pula saat melewati toko pakaian, akan terlihat jendela kaca sebening kristal yang dibalik ya sering dipasang manekin dengan tata busana anggun dan berwibawa, mengundang semua orang untuk bertanya harga dan koleksi lainnya
Tentu saja agar yg melihat terkesan, syukur-syukur mereka tertarik untuk memiliki.
Aceh ibarat sebuah toko, dengan brand utamanya adalah syariat islam. Para pemimpin adalah manajer, dan warganya adalah lini produksi. Ada banyak variasi produk yang dihasilkan oleh brand tersebut untuk ditawarkan kepada publik di semua bidang kehidupan sampai dengan kematian
Ada produk bidang pemerintahan, sistem bernegara, cara memilih pemimpin, kriteria pemimpin, etika pemimpin dan kepemimpinan dan lainnya
Ada produk bidang keluarga dan rumah tangga, cara memilih pasangan, cara berinteraksi dengan keluarga dan tetangga, cara mengatasi persoalan dalam rumah tangga dan dengan tetangga
Ada produk bidang layanan kesehatan dan konseling, bukan hanya obat kimia dan herbal, tetapi ada pengobatan dengan zikir dan silaturahmi, dan puncaknya adalah pengobatan dengan metode nabi atau Thibbun Nabawy
Ada produk bidang ibadah, apa saja jenis ibadah, kapan beribadah, dimana beribadah, bagaimana cara beribadah dan lainnya
Flagship dari produk tersebut yang paling dibanggakan oleh produsennya adalah akhlak, yang menjadi bahan promosi dan ujung tombak penjualan
Sangat disayangkan…
Setelah 20 tahun beroperasi, toko ini tidak dikelola dg serius. Manajer rata-rata adalah mereka yang berjiwa konsumtif yang tidak faham sama sekali tentang bisnis yang digeluti. Dengan modal yang sangat besar dikucurkan setiap tahun, ternyata masih tidak mampu untuk mandiri, apalagi untuk ekspansi.
Dalam durasi yg panjang tersebut, mereka belum berfikir untuk pasang etalase, apalagi untuk memajang produk.
Etalase dari produk syariat tentu bukan rak kaca dan jendela kristal, karena produknya juga bukan makanan dan busana. Etalase produk syariat adalah pasar dan jalan, tempat semua orang beraktivitas dan berinteraksi.
Seharusnya di pasar dan di jalan lah orang yang datang ke negeri yang berjuluk Serambi Mekah dan berlandaskan syariat Islam merasakan pengalaman kehidupan yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Di jalan, orang merasakan ketertiban dan kenyamanan. Tertib berlalu lintas, tidak ada yang parkir sembarangan apalagi berjualan di atas badan jalan, tidak ada suara klakson dan knalpot bising yang mengganggu pendengaran, tidak ada yang melaju santai dan pelan di jalur kanan yang disediakan untuk mendahului dan berkecepatan tinggi
Di jalan, tidak ada kerusakan yang berarti yang mengganggu kenyamanan, tidak ada pemandangan orang yang berpakaian dan berkelakuan tidak sesuai norma adat dan syariat, misalnya pakaian yang menampilkan warna dan lekuk aurat, atau berboncengan laki dan perempuan yang bukan mahram.
Di jalan, tidak ada sampah yang berserakan dan tidak ada pula yang Huang sampah sembarangan. Tidak ada yang berbuat dhalim atau membiarkan kedhaliman.
Demikian pula pasar. Tidak diperjualbelikan barang yang dilarang oleh syariat atau berpotensi besar digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan syariat.
Transaksinya menentramkan karena sesuai standar syariat, tidak ada mark up harga dan tipu daya. Warung kopi dan warung makan punya daftar harga, bayar dahulu baru makan minum. Bukan seperti selama ini, minuman sudah habis diteguk , makanan sudah selesai direguk, tapi harga belum diketahui
Sialnya…
Setiap pelanggan yang pernah berkunjung ke toko tersebut selalu disuguhi produk yang busuk, produk yang gagal di lini produksi. Nama produk tersebut adalah “qanun jinayat”.
Padahal, dalam kitab fiqh hampir semua ulama sepakat untuk menempatkan pembahasan jinayat paling akhir, karena Islam tidak hadir untuk menghukum, tetapi Islam hadir untuk menaikkan taraf hidup, bahagia di dunia dan bahagia di akhirat. Hukum jinayat hanya diperlukan untuk menakuti pelaku kejahatan agar tidak berbuat dhalim.
Bentuk hukumannya pun ditujukan untuk menimbulkan efek jera agar pelaku tidak lagi mengulangi kejahatannya dan orang lain yang menyaksikan eksekusi hukuman tersebut mengurungkan keinginan melakukan kejahatannya.
Sayangnya, eksekusi hukuman cenderung berbiaya tinggi dan sialnya tidak menimbulkan efek jera. Mungkin pemimpin di Aceh, baik eksekutif maupun legislatif masih takut dianggap melanggar HAM, sehingga eksekusi hukuman jinayat “disesuaikan”. Dampaknya, HAM tidak dapat dan tujuan syariat tidak ketemu
Padahal ada solusi yang elegan yang dapat diterapkan, yaitu antisipasi pelanggaran syariat dengan melibatkan partisipasi warga. Biaya eksekusi yang mahal dan biaya operasional petugas yang tinggi diganti dengan insentif kepada warga secara perorangan atau kelompok.
Siapapun orang atau kelompok yang berhasil mengamankan pelanggaran syariat dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum positif, akan diberikan insentif uang tunai per kasus dalam nominal tertentu.
Dengan cara demikian, warga masyarakat yang membutuhkan biaya mulai bekerja mengawasi pelanggaran syariat, dan para pelanggar akan mulai waspada dan takut melakukan pelanggaran, karena yang mengawasi mereka bukanhanya petugas yang berseragam.
Aturan ini otomatis menumbuhkan kesadaran hukum semua pihak. Pemburu insentif akan belajar, apa saja yang menjadi larangan syariat, warga juga terpaksa belajar untuk mengetahui prilaku apa saja yang jadi pelanggaran.
Sudah saatnya dan seharusnya para manajer di “toko Aceh” berfikir tentang ETALASE ini. Tidak perlu pengadaan, karena selama ini ETALASE tersebut memang sudah tersedia. Yaitu JALAN RAYA, PASAR dan KAMPUS.
Mari kita isi ETALASE-ETALASE tersebut dengan produk AKHLAK yang terseleksi, agar pelancong yang melihat merasa ingin memiliki, agar mereka terkesan dan bercerita tentang isi ETALASE tersebut saat pulang ke negerinya dan bersosialisasi dengan komunitasnya.
Insyaallah mereka akan kembali ke Aceh dengan mengajak kawan-kawannya, sambut mereka dengan akhlak, layani mereka dengan akhlak, niscaya kemakmuran akan merata di semua tempat di Serambi Mekah
Wahai para manajer, bangunlah dari mimpi indahmu…
🕌 TATA LAKSANA SHALAT JUM’AT | MASJID RAYA BAITURRAHMAN ACEH
🗓️ Jum’at, 31 Juli 2026 / 16 Shafar 1448 H
⏰ Pukul 12.48 WIB s.d. selesai
Mari hadiri dan makmurkan Shalat Jum’at berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman, bersama:
👳♂️ Khatib: Tgk. H. Masrul Aidi, Lc., M.A.
(Pimpinan Dayah Babul Maghfirah)
👳♂️ Imam: Tgk. H. M. Iqbal Hasan
👳♂️ Naib Imam: Tgk. Salman Syarifuddin
📢 Muazzin I: Tgk. Muhammad Noval
📢 Muazzin II & Qari: Tgk. Muzayyinul ‘Asyir


