
BANDA ACEH (BAITURRAHMANFM) Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh secara rutin malaksanakan sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Sesuai undangan Walikota Banda Aceh Nomor 005/007 Tanggal 17 April 2025. jadwal pelaksanaan sosialisasi dimaksud pada hari ini untuk Dinas Syariat Islam (DSI) dan Dinas Pendidikan Dayah (Disdikdayah) dilaksanakan di Aula Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dalam pembukaannya menyambut baik acara sosialisasi ini untuk memberikan batasan boleh tidak boleh kepada seluruh aparatur DSI dan Disdik Dayah dalam mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan GRATIFIKASI.
Selanjutnya disampaikan materi oleh Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Banda Aceh Bapak Taufiq, SE tentang Antikorupsi, Gratifikasi, Pungutan Liar dan WBS, diakhiri dengan tanya jawab.(*)
*Sumber : inspektorat.bandaacehkota.go.id