
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Penerimaan Mahasiswa Baru untuk program diploma dan sarjana di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Langkah ini menjadi upaya penting untuk memastikan seleksi masuk PTN lebih transparan, adil, inklusif, dan berdampak bagi seluruh daerah di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh lebih dari 113 pimpinan PTN, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), Forum Direktur Politeknik Negeri, serta pejabat tinggi Kemdiktisaintek.
Seleksi Nasional yang Lebih Akuntabel dan Transparan
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menegaskan pentingnya pembaruan aturan untuk menjaga mutu dan keadilan dalam penerimaan mahasiswa baru di Indonesia. Sesjen menyampaikan bahwa “Pembaruan aturan ini dilakukan agar sistem seleksi nasional makin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini”. Uji publik ini menjadi ruang bagi perguruan tinggi untuk memberi saran dan masukan. Semua tanggapan akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan kebijakan sebelum ditetapkan.
Tiga Jalur Masuk Tetap Dipertahankan
Dalam rancangan peraturan yang baru, tiga jalur masuk ke PTN tetap ada, yaitu (1) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), (2) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan (3) Seleksi Mandiri oleh PTN. Pelaksanaan SNBT akan dilakukan satu kali setiap tahun agar lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik. PTN juga wajib membuka informasi seleksi secara terbuka – mulai dari kuota, biaya, metode seleksi, jadwal, hingga kriteria penerimaan – serta menyediakan kanal pelaporan publik dan masa sanggah selama lima hari kerja agar masyarakat dapat memberi masukan.
Tes Kemampuan Akademik Bersifat Pilihan
Untuk memberi ruang yang lebih luas bagi potensi calon mahasiswa, Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat pilihan — boleh ada ataupun tidak dalam proses pendaftaran. Pada Seleksi Mandiri, PTN dapat memanfaatkan TKA bila dianggap perlu, tetapi tidak menjadi syarat wajib bagi seluruh peserta seleksi. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi kampus tanpa membatasi kesempatan calon mahasiswa.
Pemerataan Akses dan Dukungan Afirmasi
Kemdiktisaintek menegaskan komitmen untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi semua kalangan. Rapermen ini juga menyajikan ulang amanat UU 12/2012 Pasal 74(1), yakni PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
Pengelolaan yang Transparan dan Terbuka
Dari sisi pengelolaan, pelaksanaan seleksi nasional akan dilaksanakan oleh panitia pelaksana yang terdiri atas unsur Kementerian dan PTN dan di-SK-kan oleh Menteri. Pelaksanaan seleksi nasional difasilitasi oleh unit pelaksana teknis yang membidangi asesmen pendidikan tinggi. Seluruh proses keuangan dan aset seleksi dikelola sesuai aturan, diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan hasilnya ditetapkan sebagai barang milik negara. Langkah ini untuk memperkuat integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Kolaborasi Pemerintah dan PTN untuk Kebijakan Lebih Baik
Uji publik ini juga menjadi ajang diskusi terbuka antara Kemdiktisaintek dan seluruh PTN di Indonesia. Berbagai masukan disampaikan, seperti perlunya penyesuaian daya tampung jalur mandiri dan penegasan kriteria afirmasi agar lebih tepat sasaran. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa semua masukan dari kampus akan ditampung dan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan. Semangat kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang berintegritas, berkeadilan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Langkah Menuju Diktisaintek yang Berdampak
Melalui uji publik ini, Kemdiktisaintek menegaskan tekad untuk menghadirkan kebijakan pendidikan tinggi yang efisien, terbuka, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi pemerataan kesempatan belajar di Indonesia.
Kemdiktisaintek berkomitmen menjadikan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sebagai sistem seleksi yang adil, objektif, dan berpihak pada peningkatan mutu serta akses pendidikan tinggi untuk semua.(*)
*Sumber : kemdiktisaintek.go.id


