
KOTA JANTHO (BAITURRAHMANFM) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam telah menyiapkan tim yang telah dilatih secara profesional untuk melakukan pengukuran arah kiblat.
Untuk itu dihimbau kepada pengurus masjid, meunasah atau mushalla yang mau melakukan pengukuran arah kiblat untuk menyampaikan permohonan kepada Kemenag (Kementerian Agama) Aceh Besar dan bersifat gratis.
Guna menyusaikan arah kiblat Meunasah gampong Lambheu, Kemenag Aceh Besar menurunkan tim ke Gampong Lambheu Kecamatan Darul Imarah untuk pengukuran arah kiblat meunasah induk Lambheu.
Kedatangan tim yang di pimpin oleh Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana SAg MSi bersama Aznur Johan SHi dan Faiyadh Musaddaq SH di sambut Kepala KUA Darul Imarah Abasri SHi, keuchik, tuha peut, imum meunasah dan tokoh masyarakat Gampong Lambheu, di Meunasah Gampong Lambheu, kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (25/9/2025).
Adapun hasil kalibrasi kiblat meunasah induk Lambheu yakni Lintang tempat : 5° 31` 33,44“
Bujur Tempat : 95° 18` 27,73“
Azimut Kiblat: 292° 11` 17,16“
Waktu pengukuran : 10:30:48
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan permintaan masyarakat Lambheu untuk memastikan polemik arah kiblat yang benar.
Adalun tujuan pengukuran arah kiblat ini untuk memastikan bahwa arah shalat sesuai dengan posisi Ka’bah di Mekkah yang merupakan syarat sahnya ibadah shalat.
Pengukuran ini juga untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penentuan arah kiblat, mencegah kesalahan yang terjadi karena kurangnya pemahaman, serta memberikan kepastian dan ketenangan bagi jamaah dengan acuan yang benar sesuai syariat.
Kewajiban menghadap kiblat ke arah Ka’bah dalam pelaksanaan shalat telah di perintahkan Allah SWT dalam QS Al Baqarah 144, 149 dan 150.
Menghadap Kiblat adalah salah satu syarat wajib untuk melakukan ibadah shalat.
Menurut H. Khalid Wardana, selama ini masih banyak pengurus masjid atau meunasah yang cenderung menggunakan atau mengikuti arah kiblat yang telah di gunakan oleh generasi generasi sebelumnya tanpa melakukan pengukuran ulang untuk mengecek kembali keakuratan arah kiblat tersebut.
“Kami menghimbau kepada para pengurus masjid, meunasah dan masyarakat pada umumnya yang ingin melakukan pengukuran arah kiblat dapat mengajukan surat permohonan kepada Kemenag Aceh Besar’, ungkapnya.
“Selanjutnya akan di turunkan tim dan peralatannya, guna dilakukan pengukuran.
Setelah pengukuran arah kiblat, Kemenag akan mengeluarkan sertifikat hasil pengukuran dengan mencantumkan posisi kordinat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat setempat,” demikian Khalid Wardana.(*)
*Sumber : acehbesarkab.go.id


