
Banda Aceh (BaiturrahmanFM) – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRK Banda Aceh. Rapat strategis ini digelar tidak hanya untuk membahas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, tetapi juga agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Banda Aceh Tahun 2027.
Pertemuan tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Banmus Lantai III Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (5/7/2026). Delegasi Satpol PP WH dipimpin langsung oleh Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si.
Dalam kunjungannya ke gedung dewan, Rizal turut didampingi oleh jajaran seluruh jajaran pejabat struktural serta perwakilan dari Personel. Sementara dari kubu legislatif, rapat disambut secara lengkap oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Banda Aceh.
Selain memproyeksikan rencana anggaran dan kebijakan melalui KUA-PPAS 2027, pertemuan ini turut menjadi ajang evaluasi kinerja instansi. Di hadapan para anggota dewan, Muhammad Rizal memaparkan secara rinci mengenai progres kinerja jajarannya. Ia secara komprehensif membeberkan berbagai program kegiatan, kendala yang dihadapi di lapangan, serta capaian target yang telah berhasil direalisasikan sepanjang Semester I tahun 2025.
Dalam sesi diskusi, jajaran legislatif memberikan perhatian khusus terhadap dua isu utama: perlunya peningkatan pengawasan pelaksanaan Syariat Islam (SI) secara masif, dan penanganan persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dinilai semakin marak beraktivitas di wilayah Kota Banda Aceh.
Menanggapi sorotan dan masukan dari pihak DPRK tersebut, Muhammad Rizal menegaskan bahwa Satpol PP WH memegang teguh komitmen institusi.
“Terkait pengawasan Syariat Islam, kami pastikan Satpol PP WH tetap berkomitmen penuh dan intensitas pengawasannya akan terus kami tingkatkan di lapangan,” ujar Rizal merespons atensi dewan.
Sementara itu, terkait dengan penanganan masalah PMKS seperti gelandangan dan pengemis, mantan Camat Baiturrahman itu memberikan penjelasan yang terukur. Ia menyebutkan bahwa secara tugas dan fungsi, leading sector untuk urusan pembinaan sosial tersebut sebenarnya berada di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh.
“Meskipun leading sector-nya ada pada Dinsos, namun sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan terhadap penegakan ketertiban umum, kami akan segera melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar penanganan masalah PMKS ini bisa diurai secara tuntas sejalan dengan rencana kebijakan strategis kita ke depan,” tutup Rizal.(*)
*Sumber : https://satpolpp-wh.bandaacehkota.go.id/2026/08/06/rapat-bersama-komisi-i-dprk-satpol-pp-wh-banda-aceh-tegaskan-komitmen-pengawasan-syariat-islam-dan-penanganan-pmks/


