
Banda Aceh, BaiturrahmanFM.com – Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, Rabu 1 April 2026. Polresta Banda Aceh juga tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Kasi Humas juga menegaskan, Polresta Banda Aceh akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam. “Setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apa lagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” ujar Erfan.
Kapolda Aceh Buka Pelatihan Jungle Warfare di Cot Girek, Tekankan Kemampuan Personel
Erfan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi. “Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” Sambungnya.
“Bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Tutup Kasi Humas. (*)


